Berita Terkini
- Mengenal Penyebab Eksim Basah, Gejala
- Hipertensi (Tekanan Darah Tinggi)
- SOSIALISASI PROGRAM MOBILE JKN OLEH BPJS KESEHATAN KC PADANG
- DIRGAHAYU KORPS PERALATAN TNI ANGKATAN DARAT
- Rumah Sakit Tk lll dr. Reksodiwiryo Berbagi Takjil
- PERESMIAN RUMAH SAKIT Tk lll dr. REKSODIWIRYO PADANG
- Final Pertandingan Tenis Lapangan HUT TNI ke - 78 dan Dihadiri Oleh Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Rayen
- PENGUMUMAN POLIKLINIK GIGI ENDODENSI TUTUP SEMENTARA
- Pelepasan Dokter Internship Angkatan I 2023 dan Dokter Gigi internship Angkatan I 2023
- DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA
Tentang PPID
Pengertian PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di badan publik.
Berdasarkan ketentuan pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyatakan bahwa badan publik harus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan PPID
- Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi.
- Mengoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara periodik melalui media yang efektif.
- Mengembangkan kapasitas petugas pelayanan informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi.
- Mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
- Melakukan pengelolaan informasi publik yang tertib, berintegritas dan profesional untuk melaksanakan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.