STRUKTUR ORGANISASI

STRUKTUR ORGANISASI RS DR. REKSODIWIRYO PADANG

 

Pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing unit kerja sebagaimana yang tertara pada struktur organisasi diatas adalah sebagai berikut :

  1. Kepala Rumah Sakit (Karumkit)
  1. Bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan para bawahan
  2. Bertanggung jawab mengambil keputusan dari masalah yang dihadapi di rumah sakit.
  1. Wakil Kepala Rumah Sakit (Wakarumkit)

Membantu tugas Karumkit apabila tidak berada di tempat.

  1. Tata Usaha dan Urusan Dalam (TUUD)

Membantu Karumkit dalam penyelenggaraan di bidang ketatausahaan yang meliputi:

  1. Urusan perencanaan
  2. Evaluasi dan pelaporan
  3. Administrasi umum, kepegawaian serta hukum dan kehumasan
  1. Urusan Pelayanan Medik (Uryanmed)
  1. Tugas mengkoordinasikan semua kebutuhan pelayanan medik dan penunjang medik.
  2. Melakukan pemantauan pengawasan penggunaan fasilitas kegiatan pelayanan medik
  3. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian penerimaan serta pemulangan pasien.

 

 

  1. Komite Medik
  1. Komite Medik mempunyai tugas membantu menyusun standar pelayanan dan memantau pelaksanaannya.
  2. Melaksanakan etika profesi
  3. Mengatur kewenangan profesi anggota staf medik fungsional.
  4. Mengembangkan program pelayanan, pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan.
  1. Kepala Instalasi Pendidikan (Kainstaldik)

Bertanggung jawab apabila ada mahasiswa yang melakukan praktek di rumah sakit dan melakukan penelitian.

  1. Urusan Personalia (Urpers)

Bagian Urusan Personalia bertugas untuk penerimaan anggota baru rumah sakit.

  1. Keuangan

Membukukan seluruh aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan dengan sistematis, periodik serta dengan mudah mampu utuk dipahami oleh pihak pihak yang berkepentingan atas laporannya, baik internal perusahaan ataupun eksternal perusahaan

  1. Kepala Instalasi Rawat Inap (Kainstalwatnap)
  1. Memantau seluruh kegiatan anggota pada bagian rawat inap
  2. Memberi arahan kepada anggota dalam melayani pasien.
  3. Memberikan pelayanan kesehatan terhadap penderita yang di rawat inap dengan bentuk pelayanan yang meliputi pengobatan, pencegahan, pemulihan dan peningkatan kesehatan.
  1. Kepala Instalasi Rawat Jalan (Kainstalwatlan)
  1. Memantau seluruh kegiatan anggota pada bagian rawat jalan
  2. Memberi arahan kepada anggota dalam melayani pasien.
  3. Melaksanakan diagnosa, melaksanakan pengobatan, perawatan, pencegahan dan pemulihan akibat suatu penyakit
  4. Peningkatan kesehatan untuk penderita rawat jalan.

Melakukan rujukan baik ke Instalasi lain maupun ke unit pelayanan kesehatan lainnya.


Kanan